NEGERI TEHORU
A. Sistem Pemerintahan
Sistem Pemerintahan Desa di Maluku pada rezim adat
dikenal dengan Pemerintah Negeri dan umumnya berlaku di Pulau Ambon dan
Kabupaten Maluku Tengah. Pemerintah Negeri adalah merupakan basis masyarakat
adat dan memiliki batas-batas wilayah darat dan laut yang jelas yang disebut
petuanan negeri, dan sistem pemerintahan yang bersifat geneologis atau
berdasarkan garis keturunan. Pemerintahan Negeri menurut Peraturan Daerah
Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Negeri merupakan
penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri
dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak
asal usul dan adat istiadat setempat dan diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. Masyarakat Adat
Masyarakat Negeri Tehoru pada
umumnya merupakan masyarakat adat, dikenal kesatuan masyarakat hukum adat
dengan nama Negeri yang diatur berdasarkan hukum adat setempat,
kesatuan-kesatuan masyarakat adat tersebut beserta perangkat pemerintahannya
telah lama ada, hidup dan berkembang serta dipertahankan dalam tata pergaulan
hidup masyarakat. Kecamatan Tehoru dan Teluti sebagai kesatuan
masyarakat hukum adat, memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan hak, asal usul Negeri, adat istiadat dan hukum
adat yang diakui dalam Sistem Pemerintahan Nasional.
C. Penentuan Kepala Pemerintahan Negeri
C. Penentuan Kepala Pemerintahan Negeri
Kekhususan berdasarkan adat istiadat dan hukum adat
dimana hak untuk menjadi Kepala Pemerintah Negeri merupakan hak dari
matarumah/keturunan tertentu yang harus dijunjung tinggi dalam kaitan dengan
pengakuan eksistensi Masyarakat Hukum Adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18
UUD 1945 maupun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Ruang demokrasi dimana rakyat berhak menentukan Kepala Pemerintah Negerinya
terbuka melalui pemilihan, apabila matarumah/keturunan yang berhak menjadi
Kepala Pemerintah Negeri merupakan matarumah/keturunan yang lebih dari satu
berdasarkan hasil musyawarah matarumah/keturunan sesuai Peraturan yang berlaku.
Dengan sistem pemilihan secara langsung oleh
masyarakat negeri maka, masyarakat memiliki kesempatan dan kedaulatan untuk
menentukan Kepala Pemerintah Negeri berdasarkan peraturan yang berlaku,
sebagaimana rakyat memilih presiden dan wakil presiden, dan anggota DPD, DPR
dan DPRD. Pemilihan kepala pemerintah negeri secara langsung juga merupakan
jawaban atas tuntutan aspirasi masyarakat negeri di Kabupaten Maluku Tengah.
0 komentar:
Post a Comment