Tinggalkan Komentar Anda


Fasilitas Kesehatan di Kecamatan Tehoru

Pemerintah saat ini diharapkan mampu memberikan fasilitas kesehatan yang berkualitas dan terjangkau untuk masyarakat. Pembangunan pukesmas yang memadai dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang murah dan jarak yang terjangkau.

Pembangunan Sumberdaya Manusia (SDM) di Kecamatan Tehoru

Sumber Daya Manusia adalah potensi manusiawi sebagai penggerak organisasi dalam mewujudkan eksistensinya. Manusia merupakan subjek sekaligus objek dari pembangunan, sehingga keberhasilan pembangunan suatu daerah dapat tercemin dari seberapa besar peningkatan kwalitas manusia di daerah tersebut, kemajuan pembangunan manusia secara umum dapat di tinjaukan dengan melihat perkembangan Indeks pembangunan manusia (IPM) yang meng cerminkan capaian kemajuan di bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi.

Pemerintahan Kecamatan Tehoru

Sejak diberilakunya peraturan pemerintah tentang desa adat , perubahan pun terjadi pada sistem pemerintahan desa di Kecamatan Tehoru, melalui terjadinya perubahan pada sistem pemerintahan, perubahan tersebut juga terjadi pada Aparat pemerintah, yang awalnya dikenal dengan kepala desa (KADES) diganti dengan Raja Negeri. Bukan hanya itu, sekarang dikenal dengan adanya Saniri, Kepala SOA dan sebagainya.

Geografi dan Iklim Kecamatan Tehoru

Kecamatan Tehoru merupakan kecamatan yang terletak di Kabupaten Maluku Tengah. Luas wilaya kecamatan Tehoru kurang lebih 534,22 Km2 . secara astronomis kecamatan Tehoru terletak pada 3° 08 - 3 ° 41 lintas selatan dan 129°32 - 129°91 bujur timur

Demografi Penduduk Kecamatan Tehoru

Jumlah penduduk Kecamatan Tehoru mencapai 34,5 ribu jiwa pada tahun 2005. Angka ini mengalami pegeseran dan pada tahun 2010 diperkirakan menurun menjadi 28,2 ribu jiwa.

Sunday, September 27, 2015

Air Ninivala (Air Jodoh ) di Kecamatan Tehoru

AIR DIATAS AWAN  

A. Pengertian Air Ninivala 

Air Ninivala atau yang sering di sebut sebagai air jodoh oleh masyarakat Piliana, merupakan sebuah telaga/danau di kaki Gunung Binaya Maluku Tengah atau yang biasa di sebut pulau Seram dan beribukota di Masohi.  Menurut masyarakat setempat, telaga yang terbentuk secara alami ini dipercaya sebagai air jodoh yang di simbolkan melalui dua buah batang pohon yang hidup di tengah-tengah telaga. Airnya yang berwarna biru ke hijauan semakin  memberikan sentuhan natural bagi telaga ini.
B. Mitos-Mitos
  1. Menurut cerita penduduk setempat dua batang pohon yang ada di tengah aliran mata air merupakan sepasang kekasih yang menjadi pohon. Menurut mitos, konon orang yang mandi di mata air ini akan langsung mendapat jodoh, namun si peminta harus meninggalkan baju yang dipakainya mandi di mata air tersebut. 
  2.  Dilarang mengucapkan kata kotor seperti memaki teman atau pun orang lain karena diyakini leluhur di air tersebut merasa terganggu yang bisa membuat anda sakit dan juga dokumentasi yang tersimpan dimomeri digital anda bakal terhapus alias hangus.
C. Keunikan Air

Mata Air Ninifala, Desa Piliana, Pulau Seram memiliki air yang berwarna biru dengan guratan putih di antaranya. Warna biru dan putih bercampur layaknya awan dalam air. Hijaunya lumut-lumut yang mengapung dipermukaan air pun menambah keunikan warna air Danau Ninipala. Kesan sejuk dan tenteram diperoleh dari rimbunnya pohon-pohon disekitar danau kecil ini. Setelah menuruni tangga kecil yang berada di depan saung, kita dapat merasakan dinginnya air danau ninipala yang dipercaya oleh masyarakat dapat mengobati berbagai macam penyakit. Selain itu, danau ini juga disebut sebagai “danau jodoh”, karena dipercaya dapat mempermudah dan mempercepat orang yang datang dan mandi disana untuk mendapatkan jodoh terutama bila saat meminumnya sambil mempercayai akan mendapatkan jodoh.
Bila dilihat dari dekat, terlihat gelembung-gelembung air dari dalam yang muncul kepermukaan air. Diduga, gelembung-gelembung tersebut keluar dari batuan-batuan yang ada di dasar danau. Menurut Bapak Raja (Bapak Raja adalah sebutan kepala desa di Pulau Seram) kedalaman danau mencapai 3 meter, namun masih aman bagi siapa saja yang ingin berenang merasakan kesegaran air Danau Ninivala, namun harus tetap berhati-hati karena bagian ujung danau air aliran air sangat deras.


D. Akses Menuju Lokasi Air Ninivala

Untuk mencapai Piliana hanya bisa dilalui dengan jalan darat dan laut. Dari Ambon, ibu kota Maluku, harus menuju ke Masohi, ibu kota Kabupaten Seran Selatan(Tehoru-Telutih) menggunakan kapal cepat sekitar tiga jam. Perjalanan dilanjutkan ke Tehoru dengan mobil selama tiga jam. Lalu dari Tehoru menyeberang ke Desa Yaputih atau Desa Hatuh di Teluk Telutih menggunakan perahu ketinting.
Mencapai Desa Piliana bisa melalui Desa Yaputih melewati jalur setapak dari Desa Yaputih dengan lama perjalanan 3 jam dengan berjalan normal dan sesekali istirahat untuk melepas lelah. Untuk mencapai desa kelian harus menyeberangi sungai yang cukup lebar dan akan meluap airnya bila terjadi hujan besar sehingga akses jalan tidak bisa dilewati. Beruntung apabila  tidak sedang menghadapi hujan sehingga aman dan lancar dalam menyeberangi sungai. Desa Piliana memiliki ketinggian 1.280 meter (dpl) yang diidentikan sebagai “Desa di Atas Awan”. Pesona alamnya sangat menarik. Letaknya yang cukup tinggi menyebabkan hampir setiap hari kawasan ini disapu awan-awan tebal. Mungkin karena letaknya, Piliana juga disebut sebagai Pilianika yang dalam bahasa setempat berarti 'terang'.

Setelah sampai di desa Piliana maka anda harus minta izin terlebih dahulu pada tokoh masyarakat setempat apabila anda ingin mengunjugi air ninivala, utuk menujuh Danau Ninivala dapat ditempuh dengan berjalan kaki kurang dari setengah jam dari pemukiman desa Piliana. Untuk mencapai lokasi ini, kita melewati jalur setapak yang diapit semak-semak dan beberapa sungai yang arusnya cukup  deras. Saat tiba di lokasi, terlihat pemandangan yang sangat menakjubkan. Jalur yang dikelilingi semak ternyata dapat mengantarkan ke danau kecil yang memiliki keindahan yang sangat luar biasa. Air danau terlihat sangat jernih dan masih alami, terlihat tidak ada sampah di sekitar danau. Di pinggir atas danau telah dibangun beberapa walang-walang atau Saung yang dapat digunakan untuk beristrahat dan menikmati pemandangan indahnya Danau Ninivala. Saung tersebut dibuat oleh warga Piliana secara mandiri.

Telaga/Danau yang terletak di Desa Piliana Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah ini, belum banyak di ekspos oleh masyarakat di luar Kecamatan Tehoru. Tentunya sentuhan perhatian dari pemerintah baik pusat maupun daerah di harapkan mampu menjadikan wilayah Telaga Ninifala sebagai objek pariwisata baru di Maluku Tengah.

Sumber :
1.      libregraphics.asia
2.      onyisnade.blogspot
3.      dafidsuki.wordpress
4.      kaskus.co.id


Friday, September 25, 2015

Sistem Pemerintahan Negeri Tehoru

NEGERI TEHORU


A. Sistem Pemerintahan
Sistem Pemerintahan Desa di Maluku pada rezim adat dikenal dengan Pemerintah Negeri dan umumnya berlaku di Pulau Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah. Pemerintah Negeri adalah merupakan basis masyarakat adat dan memiliki batas-batas wilayah darat dan laut yang jelas yang disebut petuanan negeri, dan sistem pemerintahan yang bersifat geneologis atau berdasarkan garis keturunan. Pemerintahan Negeri menurut Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Negeri merupakan penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat setempat dan diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

B. Masyarakat Adat 
Masyarakat Negeri Tehoru  pada umumnya merupakan masyarakat adat, dikenal kesatuan masyarakat hukum adat dengan nama Negeri yang diatur berdasarkan hukum adat setempat, kesatuan-kesatuan masyarakat adat tersebut beserta perangkat pemerintahannya telah lama ada, hidup dan berkembang serta dipertahankan dalam tata pergaulan hidup masyarakat. Kecamatan Tehoru dan Teluti sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak, asal usul Negeri, adat istiadat dan hukum adat yang diakui dalam Sistem Pemerintahan Nasional.

C. Penentuan Kepala Pemerintahan Negeri 
Kekhususan berdasarkan adat istiadat dan hukum adat dimana hak untuk menjadi Kepala Pemerintah Negeri merupakan hak dari matarumah/keturunan tertentu yang harus dijunjung tinggi dalam kaitan dengan pengakuan eksistensi Masyarakat Hukum Adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUD 1945 maupun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Ruang demokrasi dimana rakyat berhak menentukan Kepala Pemerintah Negerinya terbuka melalui pemilihan, apabila matarumah/keturunan yang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri merupakan matarumah/keturunan yang lebih dari satu berdasarkan hasil musyawarah matarumah/keturunan sesuai Peraturan yang berlaku.
Dengan sistem pemilihan secara langsung oleh masyarakat negeri maka, masyarakat memiliki kesempatan dan kedaulatan untuk menentukan Kepala Pemerintah Negeri berdasarkan peraturan yang berlaku, sebagaimana rakyat memilih presiden dan wakil presiden, dan anggota DPD, DPR dan DPRD. Pemilihan kepala pemerintah negeri secara langsung juga merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi masyarakat negeri di Kabupaten Maluku Tengah.

Saturday, September 12, 2015

Ekonomi Perdesaan Masyarakat Tehoru

Koperasi Atau Unit Kerja Masyarakat Belum Efektif

Pemberdayaan kelompok masyarakat menjadi hal utama untuk mendorong masyarakat berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa di segala aspek. Selain itu pemberdayaan memalui kelompok penting untuk menolak segala bentuk bantuan atau kerjasama yang tidak menguntungkan ekonomi desa. Kelompok masyarakat perlu dilakukan pemberdayaan secara intensif karena berperan utama dan aktif di desa, untuk menyumbang kuatnya basis ekonomi desa sebagai unsur meningkatkan pertumbuhan potensi ekonomi desa. Dimana pertumbuhan ekonomi mampu mengurangi kemiskinan terutama lapisan masyarakat desa yang mempunyai pemikiran yang masih sulit dirubah dan memiliki kecenderungan segala sesuatu harus sesuai adat istiadat dan warisan nenek moyang. Sehingga perubahan pemikiran dan teknologi masih sangat sulit diterima masyarakat pedesaan. Padahal apabila masyarakat desa memiliki pemikiran modern dengan segala keterbukaan maka tingkat kesejahteraan masyarakat desa lebih tinggi dari masyarakat perkotaan karena desa memiliki kekayaan alam dan berbagai potensi yang tidak dimiliki masyarakat kota. 

Namun sayangnya sumber daya alam yang dikelola di desa Tehoru masih belum dikatakan efektif karena metode yang digunakan dalam penanaman dan perawatan masih mengunakan cara lama yang hanya diketahui turun temurun dari generasi kegenerasi akibatnya hasil panen pun tidak terlalu memuaskan sehingga nilai jual pun menurun.

Kondisi ini juga diperparah dengan tidak adanya perhatian yang serius dari pemerintah desa untuk mengembangkan potensi masyarakat, setidaknya membentuk UKM atau koperasi sehingga masyarakat di desa bisa mengembangkan kemampuan mereka dalam bidang menanam yang baik dengan cara memberikan sosialisasi agar masyarakat semakin paham cara menanam dan merawat tanam yang baik dan  efektif sehingga kualitas pertanian bisa terjamin serta bermutu.


Sumber :
1. Opini Penulis

Friday, September 4, 2015

Adat Istiadat Masyarakat Seram Selatan


Adat Istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi satu kegenarasi lain sebagai warisan sehingga intgrasinya dengan pola perilaku masyarakat.

Timbulnya adat berawal dari usaha orang-orang dalam suatu masyarakat di daerah yang menginginkan terciptanya ketertiban di masyarakat. Adat istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun temurun dari generasi ke generasi sebagai warisan sehingga kuat hubungan dan penyatuannya dengan pola – pola perilaku masyarakat.
Jadi Adat istiadat dalam kehidupan masyarakat dapat diartikan sebagai berikut :
  1. Sekelompok orang yang hidup dengan tradisi dan budaya – budaya tertentu, adat istiadat yang sudah ada sebelumnya, yang tidak terpengaruhi oleh perubahan zaman karena mereka merasa cukup dengan kehidupan dan penghidupan yang mereka jalani secepat apapun evolusi kebudayaan pada masa tersebut.
  2. Masyarakat yang kehidupannya masih dipegang teguh oleh adat istiadat lama yang mereka miliki. Yang dimaksud adat istiadat disini adalah adanya suatu aturan baku mencangkup segala konsep budaya yang di dalamnya terdapat aturan terhadap tingkah laku dan perbuatan manusia dalam menjalani kehidupan.

Sumber : 
Kamus Besar Bahasa Indonesia